Gaji PPPK Dibayar, DPR Ingatkan Ancaman Fiskal Daerah pada 2027

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:13 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADAR JEMBER – Pemerintah pusat telah menggelontorkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. 

Namun, langkah tersebut dinilai perlu menjadi evaluasi agar persoalan kemampuan fiskal daerah tidak kembali terjadi pada 2027.

Dana tersebut bersumber dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Anggaran itu digunakan untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu sekaligus mendukung pembangunan di daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut. 

Menurutnya, pencairan anggaran menjadi bentuk respons pemerintah terhadap persoalan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga: Tak Semua PPPK Paruh Waktu Langsung Jadi Penuh Waktu, Kelompok Ini Punya Peluang Lebih Besar

“Kami menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Gus Khozin di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Meski demikian, Khozin mengingatkan bahwa persoalan fiskal yang terjadi di mayoritas pemerintah daerah tidak boleh hanya diselesaikan secara jangka pendek. 

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama melalui kebijakan TKD dalam anggaran 2027.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” tambahnya.

Khozin menilai keberadaan TKD menjadi bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. 

Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan dukungan keuangan yang memadai agar kewenangan yang telah diberikan pusat dapat dijalankan secara optimal.

Ia bahkan mengingatkan bahwa pelimpahan kewenangan tanpa dukungan anggaran berpotensi membuat otonomi daerah tidak berjalan secara efektif.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” ujar Khozin.

Dengan demikian, pencairan Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah tidak hanya menjadi solusi pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu saat ini. 

Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memastikan skema pembiayaan daerah pada 2027 mampu menopang kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran aparatur daerah.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
pppk pw berita pppk gaji pppk pw gaji pppk dpr ri