RADAR JEMBER – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengambil langkah efisiensi anggaran tanpa memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berada dalam masa kontrak.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena Pemkab Kulon Progo berhasil menekan porsi belanja pegawai dari sebelumnya di atas 40 persen menjadi 38 persen dari total APBD.
Pemerintah daerah bahkan menargetkan angka tersebut kembali turun hingga kisaran 35–36 persen.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan efisiensi tidak dilakukan dengan memutus kontrak PPPK di tengah jalan. “Komitmen Pemkab Kulon Progo tidak ada pemecatan di tengah jalan sebelum masa kontrak selesai,” katanya, Senin (10/8).
Baca Juga: Tak Semua PPPK Paruh Waktu Langsung Jadi Penuh Waktu, Kelompok Ini Punya Peluang Lebih Besar
Menurut Agung, strategi penghematan anggaran ditempuh melalui perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), bukan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Pemkab juga melakukan evaluasi berkala terhadap tenaga kontrak sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kemampuan anggaran daerah.
Salah satu langkah efisiensi yang telah memberikan penghematan hingga miliaran rupiah adalah penggabungan sejumlah sekolah dasar atau regrouping SD.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi beban belanja tanpa harus merumahkan pegawai.
Dengan pola tersebut, Pemkab Kulon Progo berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan melakukan efisiensi dan kepastian kerja bagi PPPK yang kontraknya masih berjalan.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengurangan belanja pegawai tidak selalu dilakukan melalui pengurangan jumlah tenaga kerja.
Pemerintah daerah dapat memilih langkah struktural dan penataan organisasi agar efisiensi tetap berjalan tanpa mengganggu kepastian kontrak PPPK.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi