Guru ASN Berpotensi Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Beban Belanja Daerah Bisa Berkurang

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:04 WIB
UNTUK SISWA: Guru di SDN Kebonsari 04 mengajarkan anak-anak tentang pentingnya mencuci tangan pada kegiatan MPLS. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)
UNTUK SISWA: Guru di SDN Kebonsari 04 mengajarkan anak-anak tentang pentingnya mencuci tangan pada kegiatan MPLS. (SIDKIN ALI/RADAR JEMBER)

 

RADAR JEMBER – Pemerintah tengah mengkaji opsi pengalihan status guru aparatur sipil negara (ASN) menjadi pegawai pemerintah pusat. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus membantu pemerataan tenaga pendidik di berbagai wilayah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan opsi tersebut sedang dikaji pemerintah. 

Pengalihan guru ke pemerintah pusat nantinya dapat menjadi salah satu langkah untuk mengatasi persoalan distribusi guru sekaligus mengurangi tekanan anggaran di daerah.

Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan terbagi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. 

PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi.

Untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik, pemerintah pusat membuka kemungkinan mengambil peran lebih besar terhadap status guru ASN. 

Guru yang dialihkan dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Baca Juga: Baru 56 Lembaga Pendidikan di Lumajang Kaver BPJS Ketenagakerjaan Guru Non-ASN

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” kata Tito seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Wacana tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan pemerintah mengenai persoalan pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu. 

Pemerintah sebelumnya menyiapkan dukungan fiskal bagi daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Tito menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga skema untuk membantu daerah. 

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, antara lain dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Kedua, pemerintah akan membantu daerah melalui pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar. 

Jika dua langkah tersebut belum mencukupi, pemerintah pusat dapat memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. 

Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.

Bagi pemerintah daerah, pengalihan sebagian guru ASN ke pemerintah pusat berpotensi memberikan ruang fiskal lebih besar. 

Di sisi lain, pemerintah juga dapat menggunakan kebijakan tersebut untuk menempatkan tenaga pendidik pada wilayah yang masih mengalami kekurangan guru.

Meski demikian, rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian pemerintah. Belum ada keputusan final mengenai mekanisme, jumlah guru yang akan dialihkan, maupun waktu pelaksanaannya.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
guru asn berita asn gaji guru asn ASN