RADAR JEMBER – Perbincangan mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menguat seiring munculnya berbagai skenario yang sedang dikaji pemerintah.
Meski pemerintah telah menegaskan komitmen untuk tidak merumahkan PPPK akibat persoalan anggaran, masih ada sejumlah pertanyaan penting yang belum memperoleh jawaban final.
Bukan hanya soal gaji, kepastian status kepegawaian hingga mekanisme alih status masih menjadi perhatian ratusan ribu PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Pertama, kapan PPPK paruh waktu bisa beralih menjadi penuh waktu? Hingga kini belum ada keputusan yang menyatakan seluruh PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah disebut masih mengkaji skema penyesuaian status dengan menggunakan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar, sementara sejumlah kalangan mendorong agar proses tersebut dapat diselesaikan pada 2026 atau paling lambat 2027.
Kedua, siapa yang akan diprioritaskan? Pemerintah belum mengumumkan urutan prioritas resmi, misalnya berdasarkan usia atau masa kerja.
Sejumlah penjelasan yang telah muncul justru menunjukkan bahwa proses pengalihan status akan berkaitan dengan verifikasi data, kebutuhan jabatan, evaluasi kinerja, serta kemampuan anggaran instansi.
Baca Juga: Tak Semua PPPK Paruh Waktu Langsung Jadi Penuh Waktu, Kelompok Ini Punya Peluang Lebih Besar
Artinya, belum ada dasar resmi untuk menyebut semua PPPK paruh waktu akan diperlakukan sama dalam proses pengangkatan.
Ketiga, bagaimana nasib kontrak yang segera berakhir? Ini menjadi salah satu kekhawatiran terbesar.
Data yang disampaikan forum guru dan tenaga kependidikan menyebut terdapat sekitar 947 ribu PPPK paruh waktu yang masa kontraknya menjadi perhatian pada 2026.
Sebagian pemerintah daerah memilih memperpanjang kontrak hingga 2027, tetapi kebijakan tersebut belum seragam sehingga kepastian kerja masih berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Keempat, siapa yang menanggung gaji jika status berubah? Saat ini, gaji PPPK paruh waktu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.
Namun, jika nantinya sebagian guru PPPK dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat sebagaimana skenario yang sedang dihitung pemerintah, pola pembiayaannya juga harus berubah dan membutuhkan tambahan anggaran negara.
Karena itu, pemerintah masih melakukan perhitungan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Kelima, apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi ASN pusat? Wacana ini khususnya muncul untuk tenaga pendidik.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi ASN Pusat? Ini Skenario yang Sedang Dihitung Pemerintah
Pemerintah sedang menghitung kemungkinan guru PPPK ditarik menjadi ASN pemerintah pusat agar distribusi guru lebih merata dan beban pemerintah daerah dapat dikurangi.
Namun, skenario tersebut masih berada pada tahap kajian atau exercise, sehingga belum ada keputusan bahwa PPPK paruh waktu secara otomatis akan berubah menjadi ASN pusat.
Lima persoalan tersebut menunjukkan bahwa masa depan PPPK paruh waktu belum berhenti pada kepastian pembayaran gaji.
Pemerintah masih harus menyelesaikan persoalan regulasi, validasi data, kebutuhan jabatan, pembiayaan, dan keberlanjutan kontrak sebelum menetapkan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Bagi para PPPK paruh waktu, keputusan tersebut akan menentukan bukan hanya besaran penghasilan, tetapi juga kepastian status dan keberlangsungan karier mereka sebagai aparatur sipil negara.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh