RADAR JEMBER – Wacana pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat mulai mencuat di tengah persoalan kemampuan anggaran sejumlah pemerintah daerah.
Jika skema tersebut nantinya diterapkan, beban pembayaran gaji yang selama ini berada pada pemerintah daerah berpotensi beralih ke pemerintah pusat melalui anggaran negara.
Namun, hingga kini pemerintah masih menghitung skema tersebut dan belum menetapkannya sebagai kebijakan final.
Baca Juga: Tak Semua PPPK Paruh Waktu Langsung Jadi Penuh Waktu, Kelompok Ini Punya Peluang Lebih Besar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sedang melakukan exercise atau perhitungan mengenai kemungkinan guru PPPK ditarik menjadi ASN pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi mengenai lanjutan status PPPK dan ASN guru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat,” ujar Tito kepada wartawan.
Jika pengalihan itu benar-benar direalisasikan, konsekuensi paling besar berada pada pembiayaan. Guru yang berstatus ASN pusat nantinya tidak lagi menjadi beban belanja pegawai pemerintah daerah seperti dalam skema saat ini.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Yang Menimpa Kia Anwar Zahid, Mobil Yang Ditumpangi Rusak Parah
Pemerintah pusat harus menyiapkan anggaran untuk membayar gaji dan hak kepegawaiannya melalui mekanisme anggaran pusat.
Namun, besaran kebutuhan anggaran maupun teknis pembayarannya belum diumumkan karena pemerintah masih menghitung jumlah guru yang akan dialihkan serta kebutuhan penempatannya.
Sementara itu, pemerintah sudah mengambil langkah yang lebih konkret untuk mengatasi persoalan gaji PPPK di daerah.
Pemerintah pusat mengalokasikan dukungan fiskal Rp18,9 triliun untuk 546 daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Dana tersebut terdiri atas lebih dari Rp10 triliun kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dan sekitar Rp8,9 triliun tambahan dana alokasi umum (DAU).
Dalam skema yang sedang berjalan tersebut, gaji PPPK dan PPPK paruh waktu tetap dibayarkan oleh pemerintah daerah masing-masing, sedangkan pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal agar daerah memiliki kemampuan membiayainya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi ASN Pusat? Ini Skenario yang Sedang Dihitung Pemerintah
Tito menegaskan pemerintah tidak menginginkan PPPK dirumahkan hanya karena persoalan anggaran.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” kata Tito.
Karena itu, apabila kelak guru PPPK benar-benar dialihkan menjadi ASN pusat, pola pembiayaannya akan berbeda dengan kondisi sekarang.
Pemerintah pusat yang harus menanggung belanja pegawai tersebut, sementara daerah dapat memperoleh ruang fiskal karena tidak lagi menanggung beban gaji guru yang dialihkan.
Baca Juga: Batas Konsumsi MBG Empat Jam, Lebih Dari Itu Tidak Boleh Dikonsumsi
Namun, perlu digarisbawahi bahwa sampai 11 Agustus 2026, pemerintah baru berada pada tahap pengkajian.
Belum ada keputusan bahwa seluruh PPPK paruh waktu otomatis menjadi ASN pusat maupun bahwa pemerintah pusat sudah mengambil alih pembayaran gajinya.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh