RADAR JEMBER – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu kembali menguat setelah pemerintah membuka opsi peningkatan status tersebut.
Namun, perubahan status itu tidak berarti seluruh PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pengalihan tetap mempertimbangkan kebutuhan jabatan, hasil evaluasi kinerja, serta kemampuan anggaran instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi ASN Pusat? Ini Skenario yang Sedang Dihitung Pemerintah
Ketentuan mengenai pengalihan status juga telah mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut peningkatan status PPPK paruh waktu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja dan kemampuan anggaran.
Dalam penjelasan BKN terkait penataan non-ASN, skema PPPK paruh waktu memang dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu.
Salah satu kelompok yang paling jelas memiliki dasar untuk dipertimbangkan adalah PPPK paruh waktu yang memiliki hasil evaluasi kinerja baik.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Ternyata Gak Otomatis, Begini Aturan dan Syaratnya!
Dalam dokumen tindak lanjut pengaduan yang dipublikasikan Kantor Regional XII BKN, disebutkan bahwa “Hasil Evaluasi Kinerja Triwulan dan Tahunan PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.”
Artinya, kinerja menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengalihan status, bukan sekadar lama masa kerja atau usia.
Selain kinerja, ketersediaan kebutuhan atau formasi dan kemampuan anggaran juga menjadi faktor penentu.
BKN pada April 2026 menyampaikan bahwa peningkatan status PPPK paruh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja sekaligus kemampuan anggaran.
Karena itu, PPPK paruh waktu yang bekerja pada jabatan yang memang masih dibutuhkan instansi dan didukung kemampuan pembiayaan memiliki peluang untuk dipertimbangkan ketika tersedia kebutuhan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Alih Status Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Simak Syarat Mutlaknya
Hal ini sejalan dengan perkembangan terbaru mengenai guru PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 10 Agustus 2026 mengatakan pemerintah sedang menghitung kemungkinan pengelolaan guru PPPK oleh pemerintah pusat, termasuk kemungkinan menarik mereka menjadi ASN pemerintah pusat.
Tito juga menyebut skenario bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu masih dalam tahap exercise atau perhitungan.
Dengan demikian, belum ada keputusan bahwa seluruh PPPK paruh waktu, termasuk guru, otomatis berubah menjadi penuh waktu atau dialihkan menjadi ASN pusat.
Bagi PPPK paruh waktu, perkembangan tersebut berarti peluang peningkatan status memang terbuka, tetapi bukan otomatis dan bukan berdasarkan satu kriteria tunggal.
Kinerja selama menjalankan tugas, kebutuhan jabatan di instansi, serta kemampuan anggaran menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Pemerintah masih menyusun dan menghitung skema yang paling memungkinkan agar penataan PPPK dapat berjalan tanpa menambah persoalan baru dalam pengelolaan kepegawaian dan keuangan negara.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh