PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi ASN Pusat? Ini Skenario yang Sedang Dihitung Pemerintah

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:21 WIB
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

RADAR JEMBER – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, kembali menjadi perhatian.

Pemerintah kini tengah menghitung sejumlah skenario baru terkait pengelolaan guru PPPK, salah satunya kemungkinan menarik tenaga pendidik tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan wacana itu seusai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Batas Konsumsi MBG Empat Jam, Lebih Dari Itu Tidak Boleh Dikonsumsi

Menurut Tito, opsi tersebut masih dalam tahap exercise atau perhitungan dan belum menjadi keputusan final.

Pemerintah mempertimbangkan skema tersebut untuk mengatasi persoalan pengelolaan, distribusi, sekaligus pembiayaan guru di daerah.

“Khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” kata Tito, Senin (10/8/2026).

Menariknya, dalam pembahasan tersebut pemerintah juga menghitung kemungkinan perubahan status bagi PPPK yang saat ini bekerja dengan skema paruh waktu.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Ternyata Gak Otomatis, Begini Aturan dan Syaratnya!

Tito menyebut pemerintah perlu menghitung berapa jumlah PPPK yang dapat ditarik. “Termasuk yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu,” katanya.

Artinya, peluang tersebut masih berupa skenario yang sedang dihitung, bukan kebijakan bahwa seluruh PPPK paruh waktu otomatis berubah menjadi ASN pusat.

Jika opsi ASN pusat nantinya dipilih, pemerintah juga harus menghitung konsekuensi anggarannya.

Tito mengatakan, apabila guru menjadi ASN pusat, maka kementerian yang menangani pendidikan perlu memperoleh tambahan anggaran.

Pemerintah juga masih mempertimbangkan mekanisme pembiayaan, termasuk kemungkinan pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.

Pembahasan lanjutan mengenai status PPPK disebut akan dilakukan kembali pada pekan berikutnya. Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal untuk membantu daerah membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Akses Menuju Bromo Melewati Senduro Ditutup Total, Fokus Penanganan Pemadaman Api

Mendagri menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan Rp18,9 triliun untuk 546 daerah melalui kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah juga menegaskan tidak ingin PPPK dirumahkan karena persoalan kemampuan anggaran daerah.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya,” ujar Tito.

Dengan demikian, untuk saat ini belum ada keputusan bahwa PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi ASN pusat.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Alih Status Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Simak Syarat Mutlaknya

Pemerintah masih menghitung sejumlah pilihan, mulai dari tetap menjadi ASN daerah dengan dukungan anggaran pusat, menjadi ASN pusat, hingga kemungkinan PPPK paruh waktu beralih menjadi penuh waktu.

Keputusan akhirnya masih menunggu hasil pembahasan dan perhitungan kebutuhan tenaga pendidik serta kemampuan anggaran pemerintah.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
alih status pppk PPPK Paruh Waktu PPPK mendagri