Kasus Yurizal Picu Perhatian Publik, Begini Cara Melaporkan Keluhan Pelayanan BPJS Secara Resmi

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:17 WIB
Laporkan keluhan BPJS secara resmi. (BPJS Kesehatan)
Laporkan keluhan BPJS secara resmi. (BPJS Kesehatan)

RADAR JEMBER - Kasus yang menimpa pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, memicu perhatian luas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, termasuk mekanisme penyampaian keluhan apabila peserta merasa pelayanan yang diterima tidak sesuai.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga menyediakan sejumlah kanal layanan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk informasi maupun pengaduan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Tak Hanya Norma dan dr. Benny, Ini Deretan Nakes yang Sudah Minta Maaf usai Kasus Yurizal Viral

Apabila mengalami kendala saat memperoleh pelayanan, peserta terlebih dahulu dapat menyampaikan keluhan kepada petugas layanan atau unit pengaduan di fasilitas kesehatan tempat mendapatkan pelayanan.

Langkah ini bertujuan agar rumah sakit atau fasilitas kesehatan memiliki kesempatan melakukan klarifikasi maupun penyelesaian secara langsung.

Jika persoalan belum terselesaikan, peserta dapat melanjutkan pengaduan kepada BPJS Kesehatan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa saluran pengaduan, antara lain melalui Care Center 165 yang beroperasi selama 24 jam, fitur Pengaduan Layanan JKN pada aplikasi Mobile JKN, serta kanal digital resmi BPJS Kesehatan.

Melalui layanan tersebut, peserta dapat menyampaikan kronologi kejadian, identitas peserta, fasilitas kesehatan yang dikunjungi, serta bukti pendukung apabila tersedia agar proses tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat.

Baca Juga: Tak Disangka Berujung Viral, Ini Kronologi Lengkap Kasus Pasien BPJS Yurizal hingga Gelombang Permintaan Maaf Dokter dan Nakes

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa Care Center 165 melayani "pemberian informasi dan penyampaian pengaduan terkait Program JKN" bagi peserta maupun masyarakat umum.

Apabila pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar pelayanan kesehatan atau memerlukan penanganan lebih lanjut, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Kementerian Kesehatan melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah.

Selain itu, jika dugaan menyangkut pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pelaporan kepada instansi atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian setiap laporan akan disesuaikan dengan substansi pengaduan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Kasus Yurizal menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak hanya perlu memahami hak sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga mengetahui jalur pengaduan yang benar apabila menemui kendala dalam pelayanan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pasien BPJS Yurizal, Ini Aturan Hak Pasien di IGD Rumah Sakit dan Sistem Triase yang Wajib Diketahui Warga

Dengan memanfaatkan mekanisme resmi, setiap laporan memiliki peluang untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun melalui proses evaluasi sesuai ketentuan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara lebih terukur dan terdokumentasi.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
Yurizal Tri Chaerawan pasien BPJS nakes bully pasien BPJS BPJS Kesehatan