Belajar dari Kasus Pasien BPJS Yurizal, Ini Aturan Hak Pasien di IGD Rumah Sakit dan Sistem Triase yang Wajib Diketahui Warga

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 13:46 WIB
Begini Aturan Hak BPJS. (ANTARANEWS/Tuyani)
Begini Aturan Hak BPJS. (ANTARANEWS/Tuyani)

RADAR JEMBER - Kasus yang menimpa pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, menjadi perhatian publik setelah unggahannya mengenai lamanya menunggu ruang rawat inap di instalasi gawat darurat (IGD) viral di media sosial.

Polemik tersebut mendorong banyak masyarakat mempertanyakan hak peserta BPJS Kesehatan saat memperoleh pelayanan di IGD. 

Meski kasus Yurizal masih menjadi perhatian berbagai pihak, ketentuan mengenai pelayanan pasien BPJS di IGD sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi dan pedoman resmi.

Berdasarkan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi gawat darurat berhak langsung mendapatkan pelayanan di IGD tanpa harus membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Dalam kondisi tersebut, tindakan medis harus diberikan terlebih dahulu sesuai indikasi medis.

Pelayanan di IGD juga menerapkan sistem triase, yakni proses memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan.

Artinya, pasien dengan kondisi yang paling mengancam nyawa akan diprioritaskan untuk mendapatkan penanganan lebih dahulu.

Sementara pasien dengan kondisi yang lebih stabil tetap akan menjalani pemeriksaan dan pemantauan oleh tenaga kesehatan sambil menunggu tindakan lanjutan sesuai hasil penilaian medis.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Kesehatan menyebut, "Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan."

Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak boleh ditolak untuk mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperoleh pelayanan medis, pasien juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai kondisi kesehatannya, tindakan yang akan dilakukan, serta informasi apabila harus menunggu ketersediaan ruang rawat inap.

Masyarakat yang merasa menemukan dugaan pelanggaran pelayanan dapat menyampaikan pengaduan kepada rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun Kementerian Kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus Yurizal pun menjadi pengingat penting bahwa masyarakat perlu memahami hak-haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan, sekaligus memahami bahwa pelayanan di IGD didasarkan pada kondisi medis pasien melalui sistem triase, bukan semata-mata urutan kedatangan.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
Yurizal Tri Chaerawan pasien BPJS nakes bully pasien BPJS Benny Cristian Sihombing Nora Zahara