Sudah Meminta Maaf, Dokter dan Nakes yang Menghina Pasien BPJS Yurizal Tetap Berpotensi Disanksi, Ini Penjelasannya!

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:34 WIB
Deretan nakes meminta maaf di media Sosial (RADAR SOLO)
Deretan nakes meminta maaf di media Sosial (RADAR SOLO)

RADAR JEMBER - Permintaan maaf yang disampaikan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) setelah komentar mereka terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, viral di media sosial, tidak serta-merta menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran profesi.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan pemeriksaan tetap berjalan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin profesi.

Hal itu menyusul mencuatnya komentar bernada tidak empati terhadap Yurizal yang sebelumnya mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Sosok Norma Zahara, Nakes yang Jadi Sorotan usai Komentar kepada Pasien BPJS Yurizal Viral

Ketua KKI, drg Arianti Anaya, menegaskan bahwa permintaan maaf bukan alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan.

"Tentunya jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin profesi atau etik maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Arianti, Kamis (6/8). 

Ia juga menegaskan bahwa KKI tetap memproses dugaan pelanggaran tersebut meski sejumlah dokter telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Sementara itu, anggota KKI Muhammad Syahril mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat, dengan proses penelusuran yang masih berlangsung.

Menurut Syahril, terdapat tiga ranah yang dapat muncul dalam perkara ini, yakni pelanggaran etik, pelanggaran disiplin profesi, dan pelanggaran hukum. Ketiganya memiliki mekanisme pemeriksaan serta konsekuensi yang berbeda.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Apakah Bisa Langsung Diangkat Jadi Penuh Waktu?

Untuk pelanggaran etik, proses dilakukan melalui mekanisme organisasi profesi bersama KKI dan dapat berujung pada pembinaan, teguran lisan atau tertulis, hingga pendidikan ulang mengenai etika profesi.

Jika terbukti melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, sanksinya dapat meningkat menjadi penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), bahkan pencabutan STR sesuai hasil pemeriksaan.

Penonaktifan STR juga berimplikasi pada izin praktik tenaga kesehatan yang bersangkutan. Di sisi lain, dugaan pelanggaran etik berbeda dengan perkara pidana.

Pelanggaran etik menyangkut kepatuhan terhadap kode etik dan profesionalisme tenaga kesehatan, sedangkan pidana hanya dapat dikenakan apabila terdapat unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses penegakan hukum. 

Hingga saat ini, proses yang sedang berjalan terhadap komentar sejumlah dokter dan nakes dalam kasus Yurizal masih berada pada ranah etik dan disiplin profesi.

Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi agar melaporkannya melalui mekanisme pengaduan ke KKI untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut mengingatkan bahwa kondisi kelelahan kerja atau burnout tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tenaga kesehatan untuk bersikap tidak empati kepada pasien.

Baca Juga: Resmi Ditempatkan Agustus! Ini Tugas Langsung Puluhan Ribu Manajer Kopdes Merah Putih di Desa

Menurut IDI, profesionalisme dan penghormatan terhadap martabat pasien harus tetap dijaga, baik saat memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan maupun ketika berinteraksi di ruang digital.

Kasus Yurizal pun menjadi pengingat bahwa aktivitas tenaga kesehatan di media sosial tetap berada dalam koridor etika profesi dan dapat menimbulkan konsekuensi apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Penulis: Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
Yurizal Tri Chaerawan pasien BPJS nakes bully pasien BPJS kode etik