Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Apakah Bisa Langsung Diangkat Jadi Penuh Waktu?

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 04:00 WIB
Gaji PPPK dipastikan aman, Kemendagri jamin tak ada opsi PHK. (dok. Radar Jember)
Gaji PPPK dipastikan aman, Kemendagri jamin tak ada opsi PHK. (dok. Radar Jember)

RADAR JEMBER – Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memunculkan harapan baru bagi banyak pegawai untuk segera beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, perpanjangan kontrak tidak otomatis membuat PPPK Paruh Waktu langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah telah mengatur mekanisme pengalihan status tersebut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sistem Pembayaran Gaji ASN Terintegrasi, PPPK Diharapkan Terima Hak Lebih Cepat

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dimungkinkan, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Salah satu ketentuan penting adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi atau penilaian kinerja serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada masa kerja atau perpanjangan kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa peluang tersebut memang telah dibuka dalam aturan terbaru.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Zudan.

Baca Juga: Jangan Panik, PPPK Bisa Tetap Bekerja Setelah Lima Tahun Asal Penuhi Syarat

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam PermenPANRB, termasuk pertimbangan evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran instansi.

Artinya, pegawai yang kontraknya diperpanjang belum tentu langsung berubah status menjadi PPPK penuh waktu.

Instansi pemerintah terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap kinerja pegawai selama menjalankan tugas, kemudian mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan alokasi anggaran yang tersedia.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengalihan status sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi PPPK Paruh Waktu, regulasi baru ini memberikan kepastian bahwa jalur menuju PPPK penuh waktu memang tersedia.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK, Hak Pegawai Dipastikan Tetap Terlindungi

Namun, prosesnya tidak berlangsung otomatis setelah kontrak diperpanjang.

Sebaliknya, pengangkatan dilakukan melalui evaluasi yang objektif dan mempertimbangkan kemampuan keuangan instansi, sehingga setiap usulan pengalihan status harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
status pppk kontrak pppk PPPK Paruh Waktu