Tak Hanya Toko Sembako, Ini Deretan Unit Usaha Kopdes Merah Putih yang Bisa Dikembangkan di Desa

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih.(Foto diolah dengan AI)
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih.(Foto diolah dengan AI)

RADAR JEMBER - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih disiapkan pemerintah sebagai pusat layanan ekonomi desa, bukan sekadar tempat masyarakat membeli kebutuhan pokok.

Melalui konsep tersebut, koperasi diharapkan mampu menghadirkan berbagai layanan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sesuai dengan potensi masing-masing daerah.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah mendorong pengembangan koperasi yang memiliki beragam unit usaha untuk memperkuat rantai pasok, memperluas akses layanan dasar, serta mendukung pemasaran hasil produksi masyarakat.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Ini Skema Penugasan san Status Pegawai Manajer Kopdes Merah Putih

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pengembangan unit usaha dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kebutuhan dan kesiapan setiap desa.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan program, terdapat sedikitnya 10 unit usaha yang dapat dikembangkan, yakni gerai atau toko sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, gudang penyimpanan, cold storage, layanan logistik, penyaluran pupuk, pangkalan LPG, serta layanan pembayaran atau payment point.

Selain itu, koperasi juga diberi ruang untuk mengembangkan unit usaha lain yang sesuai dengan potensi ekonomi lokal.

"Pendirian dan pengembangan unit usaha disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan kelayakan usaha di masing-masing desa atau kelurahan," demikian arah kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Keberadaan berbagai unit usaha tersebut membuat peran Kopdes Merah Putih lebih luas dibandingkan koperasi pada umumnya.

Baca Juga: Ribuan Kopdes Segera Dibuka, Petani dan UMKM Jadi Pihak yang Paling Diuntungkan

Gudang penyimpanan dan cold storage, misalnya, diharapkan dapat menjaga kualitas hasil pertanian maupun perikanan sebelum dipasarkan.

Sementara itu, layanan logistik ditujukan untuk memperlancar distribusi barang, sedangkan apotek dan klinik desa diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Beragamnya unit usaha juga membuka kebutuhan tenaga kerja dengan tugas yang berbeda-beda, mulai dari administrasi, kasir, petugas gudang, pengelola logistik, hingga tenaga kesehatan pada unit klinik dan apotek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua Kopdes Merah Putih wajib memiliki seluruh unit usaha tersebut.

Pengembangannya tetap disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, kemampuan, dan kesiapan masing-masing desa agar koperasi dapat berkembang secara berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
unit usaha Koperasi Desa Merah Putih Kopdes Merah Putih