Bikin Penasaran! Ini Skema Penugasan san Status Pegawai Manajer Kopdes Merah Putih

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Peserta seleksi kompetensi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026. (Dok BKN)
Peserta seleksi kompetensi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026. (Dok BKN)

RADAR JEMBER - Pemerintah membuka rekrutmen nasional sebanyak 30 ribu Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk mendukung operasional koperasi yang tengah dibentuk di berbagai daerah.

Seleksi tersebut menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijalankan pemerintah.

Proses rekrutmen dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga pelatihan yang diumumkan secara terbuka.

Baca Juga: Ribuan Kopdes Segera Dibuka, Petani dan UMKM Jadi Pihak yang Paling Diuntungkan

Seluruh informasi mengenai jadwal dan mekanisme seleksi disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, peserta yang dinyatakan lolos akan berstatus sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Khusus untuk formasi Manajer Kopdes Merah Putih, penempatan dilakukan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Kebutuhan awal sumber daya manusia mencapai sekitar 35.476 orang, terdiri atas sekitar 30 ribu Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan sisanya untuk pengelola Kampung Nelayan Merah Putih," demikian keterangan yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam informasi resmi rekrutmen PHTC.

Pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berpendidikan minimal diploma (D3) atau sarjana terapan (D4)/sarjana (S1), berusia maksimal 35 tahun, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Operasional 35 Ribu Kopdes, Tantangan Besarnya Baru Dimulai

Persyaratan dan tata cara pendaftaran diumumkan melalui laman resmi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi atau ketentuan resmi yang dapat diakses publik mengenai mekanisme pemberhentian Manajer Kopdes Merah Putih setelah mulai bertugas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penulis : Siti Roihani

 

Editor : Imron Hidayatullahh
manajer kopdes PT Agrinas Pangan Nusantara Kopdes Merah Putih