Honorer Tak Perlu Cemas, DPR Sebut Penataan ASN Masih Jadi Prioritas Pemerintah

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)

 

RADAR JEMBER - Komisi II DPR RI memastikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. 

Kepastian tersebut disampaikan usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta perwakilan pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 8 Juni 2026.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu. 

Baca Juga: Jangan Panik, PPPK Bisa Tetap Bekerja Setelah Lima Tahun Asal Penuhi Syarat

Salah satu poin pentingnya adalah komitmen agar pegawai yang telah diangkat tidak diberhentikan hanya karena kemampuan fiskal daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kebijakan penataan honorer tidak boleh merugikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.

"Penataan honorer tidak boleh merugikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat." Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, 8 Juni 2026.

Selain itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah juga menyepakati bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam poin-poin hasil rapat kerja yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian pegawai akibat persoalan anggaran.

"Kita (pemerintah) tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai." Ujarnya pada, 8 Juni 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah juga akan mendorong perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Langkah ini diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan regulasi Manajemen ASN guna memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK. 

Pemerintah juga didorong untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan dukungan anggaran bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

Dengan adanya komitmen tersebut, tenaga honorer dan PPPK diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai nasib mereka. 

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penataan ASN akan terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan negara, serta kepastian hukum bagi para pegawai.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
update pppk honor asn berita asn gaji asn gaji pppk