Jangan Panik, PPPK Bisa Tetap Bekerja Setelah Lima Tahun Asal Penuhi Syarat

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:43 WIB
ilustrasi pppk
ilustrasi pppk

 

RADAR JEMBER - Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang umumnya berlangsung selama lima tahun kembali menjadi perhatian para aparatur sipil negara. 

Banyak PPPK khawatir kontraknya tidak dapat diperpanjang setelah masa perjanjian berakhir. 

Namun pemerintah menegaskan bahwa kelanjutan masa kerja PPPK ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK, Hak Pegawai Dipastikan Tetap Terlindungi

Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. 

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam melakukan penataan pegawai secara bertahap.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka setelah masa kontrak berakhir.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun." Ujarnya pada, 3 Juli 2026.

Menurut Zudan, pengangkatan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. 

Baca Juga: Subsidi Pupuk hingga LPG Bakal Lewat Kopdes, Warga Desa Siap Nikmati Layanan Baru

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi harus lebih dahulu mengusulkan kebutuhan pegawai kepada Menteri PANRB dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kemampuan anggaran instansi. 

Dengan demikian, perpanjangan masa kerja maupun perubahan status PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kualitas kinerja pegawai, bukan semata-mata lamanya masa kontrak.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah.

"Mengapa alih status ke PPPK penuh waktu itu belum bisa direalisasikan karena adanya UU HKPD yang membatasi belanja pegawai 30 persen." Ujar PANRB Rini Widyantini, pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI, 8 Juni 2026.

Rini menjelaskan, terdapat dua syarat utama agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, yakni memperoleh hasil evaluasi kinerja yang baik serta tersedianya anggaran dan formasi di instansi masing-masing. 

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penataan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan adanya kepastian regulasi tersebut, pemerintah berharap para PPPK tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai berakhirnya masa kerja. 

Evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan instansi tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan status kepegawaian, sehingga PPPK yang berkinerja baik masih memiliki peluang untuk terus mengabdi di instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
status pppk berita pppk gaji 13 pppk masa kerja pppk gaji pppk