RADAR JEMBER - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji usulan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, bantuan tersebut tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh daerah yang mengajukan permohonan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum memutuskan pemberian tambahan anggaran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah telah berupaya melakukan efisiensi belanja serta memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Polemik PHK PPPK Berakhir, Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Aturan APBD
"Kami mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, nanti dahulu, dong, kami akan bedah dahulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum." Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 16 Juli 2026.
Menurut Tito, pemerintah tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu daerah benar-benar mengalami kesulitan fiskal tanpa melihat struktur belanja yang dimiliki.
Evaluasi tersebut akan mencakup pengeluaran yang masih bisa dihemat, seperti belanja perjalanan dinas, rapat, maupun pos anggaran lain yang dinilai belum menjadi prioritas.
Ia mencontohkan terdapat daerah yang mampu menghemat anggaran dalam jumlah besar setelah melakukan efisiensi belanja.
Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
"Bisa menghemat sampai Rp400 miliar, sehingga bisa membayar belanja pegawai." Tegasnya.
Selain efisiensi anggaran, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi PAD.
Menurut Tito, sejumlah daerah berhasil meningkatkan penerimaan daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan menaikkan tarif pajak secara berlebihan.
"Daerah itu kami dorong juga untuk bisa berkreasi, berinovasi mendapatkan pendapatan, tetapi enggak memberatkan rakyat." Tambahnya.
Pemerintah menilai kombinasi efisiensi APBD dan peningkatan PAD menjadi langkah awal sebelum pemerintah pusat mengalokasikan dukungan melalui transfer ke daerah.
Apabila setelah evaluasi masih terdapat daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan skema bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembayaran gaji PPPK di daerah tanpa mengurangi disiplin pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan setiap daerah terlebih dahulu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sebelum mengandalkan tambahan dana dari pemerintah pusat.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi