Pemerintah Terapkan Sistem Pembayaran Gaji ASN Terintegrasi, PPPK Diharapkan Terima Hak Lebih Cepat

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Ilustrasi uang (Foto: KRESNA-Pinterest)
Ilustrasi uang (Foto: KRESNA-Pinterest)

RADAR JEMBER - Pemerintah terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). 

Sistem yang mulai diterapkan secara bertahap pada sejumlah kementerian dan lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pembayaran gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Agama menjadi salah satu instansi yang ditunjuk sebagai proyek percontohan penerapan sistem pembayaran terintegrasi tersebut. 

Melalui integrasi data kepegawaian dan sistem pembayaran, pemerintah berupaya meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus mempercepat penyaluran hak pegawai.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Agama, Kastolan, menekankan pentingnya kesiapan data dan koordinasi antarsatuan kerja agar implementasi sistem berjalan optimal.

"Saya meminta agar sinergi antara tim perencanaan dan tim keuangan diperkuat sehingga bisa menyukseskan tujuh titik yang didahulukan untuk mengimplementasikan interkoneksi SIM SDM/SIMPEG untuk pembayaran gaji." Kastolan, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Agama, 5 Mei 2026.

Melalui interkoneksi tersebut, proses pembayaran gaji tidak lagi bergantung pada penginputan data secara berulang. 

Data kepegawaian yang telah terintegrasi akan digunakan secara langsung dalam proses pembayaran sehingga mengurangi potensi keterlambatan maupun kesalahan administrasi.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK, Hak Pegawai Dipastikan Tetap Terlindungi

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa penerapan Platform Pembayaran Pemerintah merupakan bagian dari program transformasi digital yang diinisiasi Kementerian Keuangan.

"Kementerian Agama menjadi salah satu kementerian yang ditunjuk sebagai pilot project implementasi Platform Pembayaran Pemerintah oleh Kementerian Keuangan." Ahmad Hidayatullah, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama, 5 Mei 2026.

Baca Juga: Bukan ASN atau PPPK, Ini Status Kerja Manajer dan Karyawan Kopdes Merah Putih

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses pembayaran gaji ASN diharapkan berlangsung lebih efisien karena memanfaatkan data kepegawaian yang telah tervalidasi. 

Langkah ini juga mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memperkuat reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan administrasi.

Bagi PPPK, implementasi sistem ini diharapkan memberikan kepastian proses pembayaran yang lebih tertib dan tepat waktu. 

Meski demikian, jadwal pencairan gaji tetap mengikuti mekanisme masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sesuai proses verifikasi administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap transformasi sistem pembayaran ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian sekaligus memastikan hak-hak pegawai tersalurkan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

 

Editor : M. Ainul Budi
status pppk berita pppk ppp gaji asn gaji pppk