RADAR JEMBER - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Kepastian tersebut diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan pengurangan tenaga PPPK sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah daerah.
Isu tersebut mencuat setelah beberapa pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja pegawai agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Bukan ASN atau PPPK, Ini Status Kerja Manajer dan Karyawan Kopdes Merah Putih
Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan instruksi untuk memberhentikan PPPK secara massal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah melakukan penataan aparatur sipil negara agar lebih berkelanjutan, bukan menghapus status PPPK.
"Tidak ada penghapusan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus," tegas Rini Widyantini pada akhir Februari lalu.
Baca Juga: Polemik PHK PPPK Berakhir, Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Aturan APBD
Rini juga memastikan bahwa skema PPPK paruh waktu yang baru dibentuk tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dan tidak akan dihapus.
"Tidak ada penghapusan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus." Rini Widyantini, akhir Februari 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa apabila terdapat evaluasi jumlah pegawai di sejumlah daerah, hal tersebut merupakan kebijakan internal pemerintah daerah dalam menyesuaikan kemampuan fiskal, bukan kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan PHK terhadap PPPK.
Oleh karena itu, hak-hak PPPK, termasuk gaji, jaminan sosial, dan peningkatan kompetensi, tetap menjadi bagian dari komitmen pemerintah.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi