RADAR JEMBER - Besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjadi salah satu hal yang paling banyak ditanyakan masyarakat sejak program rekrutmen mulai berjalan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema penggajian manajer berbeda dengan pegawai pemerintah karena posisi tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahap awal pembentukan Kopdes Merah Putih, manajer direkrut dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai bagian dari masa transisi operasional koperasi.
Dalam masa ini, mekanisme pembayaran gaji mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan skema transisi yang disiapkan pemerintah sebelum koperasi mampu beroperasi secara mandiri.
Setelah Kopdes Merah Putih memasuki tahap pengelolaan penuh, mekanisme penggajian akan menjadi kewenangan masing-masing koperasi.
Besaran gaji maupun fasilitas yang diterima manajer akan ditetapkan sesuai kemampuan keuangan koperasi, hasil keputusan organisasi, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan koperasi.
Dengan demikian, nominal gaji berpotensi berbeda antara satu koperasi dengan koperasi lainnya.
Pendanaan operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai, pada akhirnya bersumber dari kegiatan usaha yang dijalankan koperasi.
Pemerintah menyiapkan masa transisi agar operasional dapat berjalan sejak awal, tetapi tujuan jangka panjang program ini adalah membentuk koperasi yang mampu membiayai kegiatan usahanya secara mandiri melalui pendapatan yang dihasilkan.
Karena itu, masyarakat yang berminat melamar sebagai manajer perlu memahami bahwa status pekerjaan di Kopdes Merah Putih berbeda dengan pegawai pemerintah.
Informasi mengenai besaran gaji, tunjangan, maupun fasilitas kerja sebaiknya mengacu pada ketentuan resmi yang diumumkan dalam proses rekrutmen atau oleh pengelola koperasi, mengingat hingga kini pemerintah belum menetapkan satu nominal gaji yang berlaku sama untuk seluruh Kopdes Merah Putih di Indonesia.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh