Gaji Dipotong untuk BPJS? Ini Skema Jaminan Kesehatan Manajer dan Pengurus Kopdes Merah Putih

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:11 WIB
ilustrasi seorang manajer koperasi merah putih ketika sedang memimpin sebuah rapat. (ILUSTRASI AI)
ilustrasi seorang manajer koperasi merah putih ketika sedang memimpin sebuah rapat. (ILUSTRASI AI)

RADAR JEMBER - Manajer dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, mekanisme kepesertaannya berbeda dengan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah. 

Karena itu, muncul pertanyaan apakah gaji manajer dan pengurus akan dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Uji Coba Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Dimulai Bulan Agustus, Apa Bedanya?

Dalam skema yang telah dijelaskan pemerintah, manajer dan pengurus Kopdes Merah Putih didaftarkan sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Artinya, kepesertaan mereka mengikuti mekanisme yang berlaku bagi pekerja formal, sehingga iuran BPJS Kesehatan dibayarkan melalui skema pekerja penerima upah, bukan sebagai peserta yang iurannya ditanggung APBN.

Pada segmen PPU, pembayaran iuran dilakukan sesuai ketentuan Program JKN.

Sebagian iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan sebagian lagi menjadi tanggung jawab pekerja melalui pemotongan gaji sesuai persentase yang telah ditetapkan dalam regulasi BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, mekanisme yang diterapkan kepada manajer dan pengurus Kopdes Merah Putih sama seperti pekerja formal di perusahaan atau badan usaha lainnya.

Baca Juga: Bukan Berjalan Lambat! Terkuak Alasan Banyak Desa di Jember Belum Punya Kantor Kopdes Merah Putih Permanen

Melalui kepesertaan tersebut, manajer dan pengurus berhak memperoleh manfaat perlindungan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hak pelayanan diberikan sepanjang kepesertaan aktif dan iuran dibayarkan sesuai ketentuan.

Penerapan skema PPU bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang setara dengan pekerja formal lainnya.

Dengan mekanisme ini, pembiayaan iuran tidak sepenuhnya menjadi beban negara, melainkan mengikuti sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja penerima upah, sehingga keberlangsungan perlindungan kesehatan tetap terjaga sesuai ketentuan Program JKN.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
manajer kopdes gaji manajer kopdes tunjangan manajer kopdes BPJS Kopdes Merah Putih