RADAR JEMBER - Pembukaan rekrutmen manajer dan karyawan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menarik perhatian banyak pencari kerja.
Namun, masih ada anggapan bahwa posisi tersebut merupakan bagian dari aparatur pemerintah.
Padahal, pemerintah menegaskan bahwa manajer maupun karyawan Kopdes Merah Putih bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan tenaga profesional yang bekerja untuk koperasi.
Baca Juga: Uji Coba Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Dimulai Bulan Agustus, Apa Bedanya?
Pada tahap awal pembentukan Kopdes Merah Putih, pemerintah menerapkan skema transisi agar operasional koperasi dapat berjalan.
Dalam skema ini, manajer direkrut melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Skema tersebut bersifat sementara hingga koperasi memiliki kemampuan untuk mengelola operasionalnya secara mandiri.
Setelah koperasi dinilai siap, pengelolaan sumber daya manusia akan beralih kepada masing-masing koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena bukan ASN maupun PPPK, hubungan kerja manajer dan karyawan Kopdes Merah Putih berbeda dengan pegawai pemerintah.
Hak dan kewajiban pekerja mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, bukan aturan manajemen ASN.
Dengan demikian, mekanisme pengangkatan, evaluasi kinerja, hingga berakhirnya hubungan kerja tidak mengacu pada sistem kepegawaian pemerintah.
Pemerintah menjelaskan bahwa masa transisi ini bertujuan memastikan operasional Kopdes Merah Putih tetap berjalan sejak awal pembentukan, sekaligus memberikan pendampingan hingga koperasi mampu berdiri secara mandiri.
Setelah pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada koperasi, kebutuhan tenaga kerja, termasuk manajer dan karyawan, akan menjadi kewenangan masing-masing koperasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan hasil keputusan anggota koperasi.
Bagi masyarakat yang berminat melamar, penting memahami bahwa posisi di Kopdes Merah Putih merupakan pekerjaan di sektor koperasi, bukan jalur untuk menjadi ASN atau PPPK.
Oleh karena itu, pelamar perlu mencermati syarat rekrutmen, bentuk perjanjian kerja, serta ketentuan yang diumumkan pemerintah dan penyelenggara program agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status kepegawaiannya.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh