RADAR JEMBER - Masyarakat kerap membandingkan pencairan bantuan sosial (bansos) dengan tetangga atau kerabat yang telah lebih dulu menerima dana.
Padahal, perbedaan waktu pencairan merupakan hal yang wajar karena penyaluran bansos Tahap 3 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap sesuai proses administrasi, validasi data, dan kesiapan penyalur di masing-masing daerah.
Baca Juga: Merasa Berhak tapi Tak Lagi Terima Bansos? Ini 7 Penyebab Nama Penerima Hilang pada Agustus 2026
Pada penyaluran Tahap 3, Kementerian Sosial terlebih dahulu melakukan pemadanan data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Setelah data dinyatakan valid, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan dana.
Selanjutnya, bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku bagi masing-masing penerima.
Perbedaan waktu pencairan dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Di antaranya proses verifikasi data yang masih berjalan, adanya pembaruan data kependudukan, penyesuaian hasil pemutakhiran DTSEN, hingga proses administrasi di bank penyalur atau PT Pos. Karena itu, meski berada dalam satu desa atau bahkan bertetangga, waktu pencairan bansos tidak selalu sama.
Baca Juga: TERBARU: Koperasi Desa Bersiap Salurkan Bansos, Pemerintah Uji Coba di 900 Titik
Masyarakat juga perlu memahami bahwa status pencairan setiap penerima bisa berbeda.
Ada penerima yang sudah memasuki tahap pembayaran, sementara yang lain masih berada dalam proses administrasi atau menunggu penyaluran.
Selama nama masih tercantum sebagai penerima dan tidak ada perubahan status kelayakan, bantuan tetap berpeluang dicairkan setelah seluruh tahapan selesai.
Untuk memastikan status terbaru, masyarakat disarankan mengecek secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan data sesuai KTP.
Apabila nama tidak lagi terdaftar atau ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos atau pemerintah desa dan kelurahan agar dapat diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh