Sudaryono Tegaskan Kepala SPPG Tak Boleh Minta Fee Ke Mitra, Sebut Bentuk Gratifikasi

Adeapryanis • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 19:56 WIB
Salah satu SPPG di Jember saat mendistribusikan MBG ke para siswa. (Maulana/JPRJ)
Salah satu SPPG di Jember saat mendistribusikan MBG ke para siswa. (Maulana/JPRJ)

RADAR JEMBER - Masa kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru, Sudaryono menegaskan kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari mitra maupun yayasan. 

Hal ini ditegaskan oleh dirinya saat beberapa waktu lalu dalam konferensi pers.

Menurutnya, kepala SPPG yang berstatus penyelenggara negara dapat dijerat pidana gratifikasi jika melakukan pungutan yang berkaitan dengan jabatannya.

Dia menegaskan jika kepala SPPG merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berstatus sebagai abdi negara. 

"Saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi, ucapnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Pihaknya juga mengingatkan agar pengadaan bahan pangan di setiap SPPG dilakukan secara transparan dan berdasarkan harga jual dipasaran. 

Dia menegaskan kepada kepala SPPG dilarang membeli bahan pangan dengan harga yang tidak wajar.

"Jika ada kepala SPPG yang membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Jika ada yang ketahuan melakukan pelanggaran itu, dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dapurnya kami suspend atau kami tutup," ujarnya. (dea)

 

Editor : Adeapryanis
kepala sppg gratifikasi Mbg