Gaji PPPK Dipastikan Aman! Kemendagri dan Kemenkeu Siapkan Rp70 Triliun, Mendagri Tegaskan Tak Ada PHK!

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Gaji PPPK dipastikan aman, Kemendagri jamin tak ada opsi PHK. (dok. Radar Jember)
Gaji PPPK dipastikan aman, Kemendagri jamin tak ada opsi PHK. (dok. Radar Jember)

Radar Jember - Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas serta kesejahteraan aparatur negara di tingkat daerah.

Sinergi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melahirkan solusi komprehensif guna menjamin kelancaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa hambatan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 30 Juli 2026.

Baca Juga: Gaji PPPK Belum Masuk? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Di tengah kecemasan sejumlah pemerintah daerah terkait kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah pusat hadir membawa jalan keluar berbasis data yang transparan.

Pemerintah memahami bahwa kendala utama bukan terletak pada ketiadaan anggaran, melainkan pada proses penyaluran hak daerah yang mesti diselesaikan.

Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian membeberkan tiga langkah taktis yang berpihak pada keberlanjutan masa depan PPPK:

  1. Penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH): Pemerintah pusat siap melunasi kekurangan pembayaran DBH sebesar Rp70 triliun.

Anggaran ini disalurkan ke 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang belum menerima haknya secara utuh.

Suntikan dana ini diyakini mampu menuntaskan beban belanja pegawai PPPK di mayoritas daerah terdampak.

  1. Dorongan Efisiensi: Untuk daerah yang tidak memiliki piutang DBH, pemerintah mendorong penerapan tata kelola keuangan yang lebih sehat melalui skema efisiensi anggaran.
  2. Penyaluran Top-Up DAU: Kemenkeu menyiapkan skema top-up Dana Alokasi Umum (DAU) khusus bagi daerah yang sama sekali tidak memiliki alokasi DBH sebagai bentuk tanggung jawab penuh negara.

Baca Juga: Setelah Diangkat, Berapa Gaji Bersih PPPK yang Masuk ke Rekening? Ini Penjelasannya

Kebijakan ini mempertegas kehadiran negara dalam melindungi para pekerjanya, sekaligus mematahkan spekulasi negatif yang beredar.

"Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK," tegas Menteri Tito dalam raker yang disiarkan lewat YouTube DPR RI, Sabtu (1/8).

Sekretaris Jenderal PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Iqbal, menilai kebijakan tersebut mencerminkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan humanis.

Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah pro-ASN PPPK Paruh Waktu Indonesia yang diambil Kemendagri dan Kemenkeu.

"Ketegasan Mendagri bahwa tidak akan ada PHK bagi PPPK adalah wujud nyata kepedulian negara terhadap abdi masyarakat di daerah," ungkap Iqbal kepada JPNN.com.

Iqbal turut memuji keterbukaan data yang dipaparkan pemerintah di hadapan DPR. Langkah memerinci data tunggakan DBH sebesar Rp70 triliun dan menjadikannya solusi langsung dinilai sebagai bukti kuat adanya kemauan politik (political will).

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Naik? Ini Penjelasan Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui

"Ini adalah kebijakan terstruktur yang tidak hanya menyelamatkan nasib ratusan ribu PPPK, tetapi juga menjaga roda pelayanan publik di daerah agar tetap berjalan prima," tambahnya.

Melalui kejelasan skema pembiayaan ini, ratusan ribu pegawai PPPK di seluruh Indonesia kini dapat menunaikan tugasnya dengan tenang berkat jaminan pasti dari pemerintah pusat.

Editor : Imron Hidayatullahh
Mendagri Tito Kanavian menkeu gaji pppk