Radar Jember - Kabar baik bagi warga Jawa Timur yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak.
Kebijakan ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga pemotongan tunggakan pokok pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.
Landasan hukum program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Selain meringankan beban finansial warga, langkah ini ditujukan untuk memutakhirkan data kepemilikan kendaraan, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memicu peningkatan pendapatan daerah.
Poin menarik pada pemutihan tahun ini adalah skema diskon 20 persen untuk tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua bagi para buruh. Diskon ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksana Harian Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Guna mengklaim fasilitas ini, pekerja cukup melampirkan slip gaji dan surat keterangan kerja. Ketentuan teknis mengenai persyaratan serta tata cara pengajuan nantinya diatur secara terperinci melalui petunjuk teknis rilis dari Bapenda Jawa Timur.
Tak cuma buruh, program ini menyasar lapisan masyarakat lainnya. Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), plus menghapus pajak progresif.
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada pengemudi transportasi online, pemilik kendaraan roda tiga, serta warga yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE.
Bapenda Jawa Timur memproyeksikan sebanyak 962.981 objek pajak bakal memanfaatkan insentif berbobot Rp17,25 miliar ini. Lewat program tersebut, potensi penerimaan daerah ditargetkan menembus Rp297,46 miliar.
Langkah percepatan ini berpacu dengan realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga pertengahan 2026 yang masih meleset dari target. Sampai Juni 2026, capaian penerimaan baru menyentuh angka sekitar 45 persen dari target tahunan sebesar Rp4,78 triliun.
Insentif komprehensif ini diharapkan menggugah kesadaran masyarakat yang sempat menunda kewajibannya agar segera melunasi pajak selama sebulan penuh.
Selain membebaskan warga dari himpitan denda, dana pajak yang terkumpul akan diputar kembali untuk membiayai pembangunan dan fasilitas publik di Jawa Timur.
Baca Juga: Setelah Resmi Dibentuk, Apa Langkah Selanjutnya bagi Koperasi Merah Putih?
Bagi Anda pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria, manfaatkan momentum emas sepanjang Agustus 2026 ini sebelum program resmi ditutup pada 31 Agustus mendatang.
Editor : Imron Hidayatullahh