RADAR JEMBER - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkadang mengalami keterlambatan pencairan gaji, terutama bagi pegawai yang baru diangkat atau sedang menjalani proses administrasi.
Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab dan langkah yang perlu dilakukan.
Pada umumnya, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh proses administrasi yang belum selesai, seperti penerbitan Surat Keputusan (SK), kelengkapan data kepegawaian, proses penganggaran, hingga mekanisme pencairan dana di instansi terkait.
Apabila gaji belum masuk sesuai jadwal, PPPK disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa rekening penerima serta memastikan tidak terdapat kendala pada data rekening.
Selanjutnya, pegawai dapat menghubungi bagian kepegawaian, bendahara pengeluaran, atau Badan Pengelola Keuangan di instansi masing-masing guna memperoleh informasi mengenai status pembayaran.
Jika seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap namun gaji belum diterima, instansi akan melakukan penelusuran terhadap proses pencairan untuk memastikan tidak terjadi kendala teknis maupun administratif.
Pemerintah juga mengimbau agar PPPK tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji.
Seluruh informasi resmi sebaiknya diperoleh melalui instansi tempat bekerja atau lembaga pemerintah yang berwenang.
"Apabila gaji PPPK belum diterima sesuai jadwal, langkah pertama adalah memastikan seluruh administrasi telah lengkap, kemudian berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau bendahara instansi untuk mengetahui status proses pembayaran," demikian penjelasan berdasarkan mekanisme administrasi penggajian ASN, 31 Juli 2026.
Dengan komunikasi yang baik antara pegawai dan instansi, diharapkan setiap kendala dalam proses pembayaran gaji dapat segera diselesaikan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi