RADAR JEMBER - Pemerintah kembali mengingatkan seluruh instansi pusat maupun daerah untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi PPPK aktif yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan memenuhi persyaratan administrasi, gaji dibayarkan setiap bulan melalui rekening masing-masing.
Selain menerima gaji pokok berdasarkan golongan, PPPK juga berhak memperoleh sejumlah komponen penghasilan lain sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi.
Komponen tersebut dapat meliputi tunjangan keluarga bagi yang memenuhi syarat, tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai jabatan yang diemban, serta tunjangan lainnya yang diatur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Meski demikian, jadwal pencairan gaji dapat berbeda antarinstansi.
Sebagian pemerintah daerah menyalurkan gaji pada awal bulan, sementara instansi lain menyesuaikan dengan proses administrasi dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Bagi PPPK yang baru diangkat, pencairan gaji pertama umumnya menunggu penyelesaian proses administrasi seperti penerbitan SK, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pencairan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Pemerintah mengimbau seluruh PPPK yang belum menerima gaji sesuai jadwal agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau bendahara instansi masing-masing untuk memastikan tidak ada kendala administrasi.
"Pembayaran gaji PPPK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah seluruh proses administrasi dan penganggaran telah terpenuhi. Setiap instansi juga diminta memastikan hak pegawai dibayarkan tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik," demikian keterangan yang merujuk pada kebijakan pengelolaan keuangan ASN, 31 Juli 2026.
Dengan kepastian pembayaran gaji yang tepat waktu, diharapkan para PPPK dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi