Jangan Panik Mengira Nama Dicoret! Begini Cara Cek Status Bansos Agustus 2026 Secara Mandiri Lewat HP

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:03 WIB
DIPASTIKAN: Salah seorang warga di Bondowoso melihat status desilnya melalui platform Cek Bansos.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
DIPASTIKAN: Salah seorang warga di Bondowoso melihat status desilnya melalui platform Cek Bansos.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER - Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Kini, penetapan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data terpadu pemerintah.

Karena itu, status penerima dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data, sehingga masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa namanya dicoret dari daftar penerima.

Baca Juga: Penyebab Bansos Tiba-Tiba Stop! Kenali Apa Itu Istilah Desil DTSEN Dan Pengaruhnya Bagi Penerima Bantuan

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup membuka laman cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Selanjutnya pilih wilayah sesuai alamat pada KTP, masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu isi kode verifikasi yang tersedia. Sistem akan menampilkan apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos beserta jenis bantuan yang diterima apabila datanya tercatat dalam sistem Kementerian Sosial.

Dalam sistem terbaru, data penerima mengacu pada DTSEN yang mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi pemerintah.

Salah satu informasi yang kini banyak diperhatikan adalah status desil, yaitu pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari desil 1 hingga desil 10.

Baca Juga: Jangan Fokus PKH Saja, Ini 5 Bansos yang Dijadwalkan Cair pada Agustus 2026

Kelompok desil 1 sampai desil 4 menjadi prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial karena termasuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Apabila hasil pengecekan menunjukkan belum terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos atau menyampaikan usulan kepada pemerintah desa maupun kelurahan setempat.

Data tersebut kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah sebelum diperbarui dalam DTSEN. Karena harus melalui tahapan tersebut, perubahan data tidak dapat dilakukan secara langsung.

Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi saat mengecek status bansos dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.

Selain memastikan nama terdaftar, masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya telah sesuai agar proses penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran sesuai hasil pemutakhiran DTSEN.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
desil DTSEN Bansos cek bansos