RADAR JEMBER - Pemerintah berencana memulai uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mulai akhir Agustus 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan skema ini masih berupa pilot project yang akan diterapkan di sekitar 900 Kopdes Merah Putih yang telah siap beroperasi.
Uji coba tersebut dilakukan setelah proses penyaluran bansos triwulan III selesai dan menjadi bagian dari persiapan penyaluran pada triwulan IV 2026.
Tujuan utama skema baru ini adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama penerima manfaat di wilayah pedesaan.
Dengan adanya Kopdes Merah Putih di tingkat desa, keluarga penerima manfaat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mencairkan bantuan maupun membeli kebutuhan pokok.
Pemerintah berharap layanan bansos menjadi lebih mudah diakses sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di desa.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena mekanisme penyaluran bansos belum berubah.
Pada tahap uji coba, penyaluran tetap dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Fokus PKH Saja, Ini 5 Bansos yang Dijadwalkan Cair pada Agustus 2026
Nantinya, agen Himbara akan membuka layanan di Kopdes Merah Putih sehingga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan di lokasi tersebut.
Adapun program yang direncanakan masuk dalam uji coba ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila regulasi di masa mendatang mengalami perubahan, bukan tidak mungkin penyaluran bansos dapat dilakukan langsung melalui Kopdes Merah Putih.
Namun untuk saat ini, skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan evaluasi.
Karena masih berupa uji coba, penerapan skema ini belum berlaku secara nasional.
Hasil simulasi di 900 Kopdes Merah Putih akan menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memutuskan apakah model penyaluran tersebut akan diperluas ke daerah lain.
Selama proses tersebut berlangsung, masyarakat tetap menerima bansos melalui mekanisme yang selama ini berjalan, sehingga tidak ada perubahan terhadap hak penerima manfaat.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh