Radar Jember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa penanganan perkara ini terbagi ke dalam dua klaster kasus korupsi.
Klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakoni Bupati Anom terhadap jajaran bawahannya di pemerintahan serta pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Anggota Polri Aktif di KPK Turut Ditahan dalam Pusaran OTT Bupati Pemalang
Sementara itu, klaster kedua mengungkap fakta mengejutkan mengenai pemerasan yang dialami Bupati Anom oleh oknum dari internal lembaga antirasuah. Salah satu tersangkanya merupakan Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi KPK.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," sebutnya.
Janji Pengusutan Transparan Tanpa Pandang Bulu
KPK menegaskan penanganan kasus ini akan diproses secara profesional dan objektif, terlepas dari fakta adanya keterlibatan pegawai internal dalam jaringan perkara tersebut.
"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," ucapnya.
Atas dua klaster perkara ini, KPK telah menahan empat orang tersangka, yaitu:
- Anom Widiyantoro (AWI) – Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA) – Pihak swasta/orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS) – Pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) – Staf administrasi KPK
Pemeriksaan terhadap Anom rampung pada Kamis (30/7) pagi pukul 08.34 WIB. Bupati Pemalang tersebut tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan oranye dengan kedua tangan terikat borgol.
Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK: Barang Bukti Rp2 Miliar Disita, Puluhan Orang Turut Diamankan
Penyitaan Barang Bukti Lebih dari Rp2 Miliar
Dalam rangkaian OTT terhadap Anom dan kawan-kawan, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis beserta bukti-bukti pendukung lainnya.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Editor : Imron Hidayatullahh