Anggota Polri Aktif di KPK Turut Ditahan dalam Pusaran OTT Bupati Pemalang

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:52 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dikawal KPK setelah ditetapkan tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (39/7/2). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dikawal KPK setelah ditetapkan tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (39/7/2). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radar Jember - Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang berdinas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dias terjerat dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.

Dalam konstruksi perkara ini, Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Anom.

Baca Juga: Ada Main dengan Oknum KPK! Skandal Besar Bupati Pemalang Kumpulkan Milyaran dari Swasta untuk ‘Urus’ Kasus

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Budi menegaskan bahwa KPK memproses seluruh penanganan perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu meski melibatkan internal pegawai lembaga antirasuah itu sendiri. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas lembaga.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ucap Budi.

"Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK: Barang Bukti Rp2 Miliar Disita, Puluhan Orang Turut Diamankan

Dua Klaster Penyidikan dan Empat Tersangka

Di sisi lain, selain menjadi korban pemerasan oleh oknum internal KPK, Bupati Anom sendiri disinyalir melakukan praktik pemerasan terhadap bawahannya di Pemkab Pemalang serta pihak swasta. Orang kepercayaan sang bupati, Mohamad Haris, turut terseret dan diproses hukum.

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi.

Usai pemeriksaan intensif pasca-OTT, KPK memutuskan untuk menahan Anom, Haris, Dias, dan Lilik selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di lokasi terpisah:

Detail Penangkapan dan Penyegelan

Operasi tangkap tangan ini digelar secara serentak di tiga wilayah, yaitu Pemalang, Purworejo, dan Jakarta, dengan total 21 orang yang diamankan. Bupati Anom bersama empat orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Baca Juga: Gaji Bukan Lagi Masalah Utama! Terkuak Kecemasan Terbesar Tenaga Honorer Soal Nasib PPPK Paruh Waktu 2026

Dari total pihak yang ditangkap, 12 orang dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Salah satu yang diperiksa adalah istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie, yang saat ini berstatus sebagai terperiksa.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Secara paralel, tim penyidik juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi strategis untuk kepentingan penggeledahan, salah satunya ruang kerja Bupati Pemalang.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
Bupati Pemalang kasus korupsi ott KPK