Radar Jember - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) sebagai tersangka.
Anom terjerat kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, untuk periode 2025–2026.
Tak hanya itu, Anom juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait upaya pengurusan penyelesaian kasus korupsi di internal KPK pada tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup.
Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK: Barang Bukti Rp2 Miliar Disita, Puluhan Orang Turut Diamankan
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Bermula dari Pengaduan Masyarakat
Achmad menjelaskan, pembukaan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Laporan tersebut langsung direspons KPK dengan menggelar kegiatan penyelidikan tertutup.
Dari hasil penyelidikan mendalam, KPK menemukan indikasi kuat praktik pemerasan yang dilakoni Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030 bersama sosok kepercayaan berinisial GHA.
Anom disinyalir menginstruksikan GHA untuk meminta sejumlah uang kepada jajaran perangkat daerah hingga pihak swasta/rekanan demi kepentingan pribadinya. Dalam skema ini, GHA bertindak sebagai eksekutor pengumpul dana.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Achmad.
Mobilisasi Dana Rp 1,98 Miliar dan Keterlibatan Staf KPK
KPK mencatat total uang yang berhasil dihimpun oleh GHA mencapai Rp 1,98 miliar. Dana jumbo tersebut sebagian direncanakan untuk ' mengamankan' kasus hukum yang menyeret nama sang bupati.
GHA yang bertindak atas nama Bupati Pemalang lantas menemui HAH, adik ipar Anom. Melalui HAH, GHA diperkenalkan dengan LBS, pihak swasta yang merupakan ayah dari DIS—seorang staf administrasi di KPK.
Tiga Kali Pertemuan dan Penyerahan Rp 1,2 Miliar
Guna memuluskan rencana tersebut, Anom, GHA, dan LBS menggelar pertemuan intensif sebanyak tiga kali di beberapa restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pembicaraan tersebut, LBS diduga meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Setelah Anom dan GHA yakin bahwa LBS mampu membereskan perkara hukum di KPK, kedua belah pihak sepakat menyerahkan sejumlah uang.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ujarnya.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri sisa dana hasil pengumpulan uang pemerasan tersebut.
Selain menetapkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro sebagai tersangka utama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam konstruksi perkara ini, yaitu GHA (orang kepercayaan bupati), LBS (pihak swasta), serta DIS (staf administrasi KPK).
Editor : Imron Hidayatullahh