Gaji Bukan Lagi Masalah Utama! Terkuak Kecemasan Terbesar Tenaga Honorer Soal Nasib PPPK Paruh Waktu 2026

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

RADAR JEMBER  – Di tengah pembahasan mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kekhawatiran terbesar yang dirasakan banyak tenaga honorer justru bukan lagi soal penghasilan.

Status kepegawaian yang masih bersifat paruh waktu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian kontrak kerja, peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, hingga jenjang karier di masa mendatang setelah pemerintah resmi menerbitkan regulasi mengenai skema tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 26 Juni 2026.

Baca Juga: Efek Pengangkatan PPPK! Belanja Negara di Jawa Timur Tembus Rp 59,88 Triliun Per Juni 2026

Aturan tersebut mengatur mekanisme pengadaan, hak dan kewajiban, perjanjian kerja, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah masuk dalam basis data pemerintah.

Meski demikian, aturan tersebut belum memberikan kepastian waktu kapan seorang PPPK Paruh Waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Permen PANRB hanya menyebutkan bahwa pengalihan dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelaksanaannya bergantung pada kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer masih menunggu kejelasan mengenai masa depan status kepegawaiannya, termasuk apakah kontrak akan diperpanjang ketika masa perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga: Pupus Harapan! Aturan Baru PermenPANRB Bikin PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Gagal Jadi PNS!

Isu tersebut kini menjadi salah satu pembahasan di berbagai pemerintah daerah yang sedang menyiapkan kebutuhan formasi dan anggaran ASN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu disiapkan sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi PPPK 2024.


Pemerintah juga beberapa kali memperpanjang proses pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu agar instansi pusat maupun daerah dapat menuntaskan pendataan secara menyeluruh.

Dengan demikian, tantangan terbesar PPPK Paruh Waktu saat ini tidak lagi sebatas nominal gaji, melainkan kepastian karier sebagai aparatur sipil negara.

Kejelasan mengenai perpanjangan kontrak, mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, serta jenjang karier dinilai menjadi aspek yang paling dinantikan ribuan tenaga honorer agar memperoleh kepastian bekerja dalam jangka panjang

Penulis : Siti Roihani

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
PPPK Paruh Waktu PPPK ASN