RADAR JEMBER – Perbedaan nominal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sejumlah daerah belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Tidak sedikit yang mengira seluruh PPPK Paruh Waktu menerima gaji dengan besaran yang sama.
Padahal, pemerintah telah mengatur bahwa penghasilan pegawai dalam skema ini dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Efek Pengangkatan PPPK! Belanja Negara di Jawa Timur Tembus Rp 59,88 Triliun Per Juni 2026
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memperoleh upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Artinya, besaran penghasilan tidak ditetapkan dengan nominal tunggal secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi anggaran pada instansi pusat maupun pemerintah daerah yang mengangkat pegawai tersebut.
Karena itu, nominal gaji PPPK Paruh Waktu dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Perbedaan tersebut bukan disebabkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pegawai, melainkan karena kemampuan fiskal dan alokasi belanja pegawai setiap daerah tidak sama.
Baca Juga: Pupus Harapan! Aturan Baru PermenPANRB Bikin PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Gagal Jadi PNS!
Pemerintah juga merancang skema ini agar instansi yang memiliki keterbatasan anggaran tetap dapat memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.
Selain penghasilan pokok, sejumlah hak lain juga dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam beberapa aturan pelaksanaan di daerah disebutkan bahwa insentif atau pembayaran tambahan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa total penghasilan PPPK Paruh Waktu berpotensi berbeda meski jabatan yang diemban serupa.
Dengan demikian, perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu bukan terjadi karena adanya standar yang berbeda dari pemerintah pusat, melainkan karena skema penggajiannya memang mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru membandingkan nominal gaji PPPK Paruh Waktu antardaerah tanpa melihat dasar regulasi yang mengaturnya.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh