RADAR JEMBER – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada jutaan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seiring dimulainya distribusi bantuan, masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengetahui apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Program bantuan pangan tahun 2026 menyasar sekitar 33,2 juta KPM di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tetangga Sudah Terima Bansos, Daerah Anda Belum? Ini Penjelasan Mekanisme Penyalurannya
Pada periode penyaluran kali ini, setiap penerima dijadwalkan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta menekan dampak kenaikan harga bahan pokok.
"Pemerintah memastikan program Bantuan Pangan kembali dilanjutkan mulai Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilisasi harga pangan."
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan, proses pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pengguna cukup memilih wilayah domisili sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, mengisi kode verifikasi (captcha), lalu menekan tombol "Cari Data".
Sistem selanjutnya akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan.
Langkah ini juga menjadi cara untuk memastikan data penerima telah sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua masyarakat otomatis berhak menerima bantuan tersebut.
Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data dalam DTSEN.
Dalam laporan ANTARA yang dipublikasikan pada 25 Juli 2026, dijelaskan, "Masyarakat dapat mengecek status desil dan kepesertaan bantuan sosial secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)."
Selain memastikan nama terdaftar, masyarakat juga diimbau mewaspadai berbagai tautan maupun pesan berantai yang mengatasnamakan program bansos.
Pemerintah menegaskan bahwa pengecekan status penerima hanya dilakukan melalui kanal resmi Kemensos dan tidak dipungut biaya.
Jika nama belum muncul dalam hasil pencarian, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi data.
Dengan memanfaatkan layanan pengecekan secara online, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai status kepesertaan bansos beras dan minyak goreng 2026.
Langkah ini juga membantu mengurangi risiko penyebaran informasi palsu sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi