RADAR JEMBER – Sebagian masyarakat masih menganggap koperasi identik dengan layanan simpan pinjam.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat, terutama pada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Pemerintah merancang program ini bukan hanya sebagai lembaga pembiayaan, melainkan sebagai pusat layanan ekonomi desa yang mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai unit usaha.
Dalam petunjuk pelaksanaannya, pemerintah menetapkan bahwa Kopdes Merah Putih dapat mengelola beragam layanan sesuai potensi dan kebutuhan desa.
Baca Juga: Di Antara Banyak Guest Star, Mengapa Kehadiran Bule Barbie Paling Menyatu dengan Atmosfer JFC 2026?
Unit usaha yang dikembangkan antara lain gerai sembako, layanan simpan pinjam, pergudangan atau cold storage, penyerapan dan pemasaran hasil pertanian maupun perikanan, apotek, klinik desa, hingga layanan logistik.
Kehadiran berbagai unit usaha tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan pokok sekaligus memperkuat perekonomian desa.
Pemerintah juga menegaskan bahwa jenis usaha koperasi dapat berkembang sesuai karakteristik masing-masing desa.
Konsep tersebut membuat Kopdes Merah Putih memiliki peran yang lebih luas dibanding koperasi konvensional.
Baca Juga: JFC 2026 Tak Asal Memilih Guest Star, Kehadiran Sisca Saras Ternyata Punya Makna Tersendiri
Selain menyediakan akses pembiayaan, koperasi juga diharapkan menjadi penghubung antara petani, nelayan, pelaku UMKM, dan pasar.
Melalui fasilitas pergudangan, hasil panen dapat disimpan dengan lebih baik sebelum dipasarkan, sementara gerai sembako diharapkan membantu menjaga ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Di beberapa daerah, koperasi juga didorong menjadi mitra dalam penyaluran berbagai program pemerintah.
Pemerintah menargetkan keberadaan Kopdes Merah Putih mampu memangkas rantai distribusi yang selama ini membuat harga produk di tingkat petani dan konsumen kurang efisien.
Dengan koperasi yang dikelola secara profesional, masyarakat desa diharapkan tidak lagi bergantung pada tengkulak, rentenir, maupun pinjaman online ilegal.
Selain itu, koperasi juga diproyeksikan membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru di desa melalui pengembangan unit-unit bisnis yang produktif.
Karena itu, memahami fungsi Kopdes Merah Putih secara utuh menjadi hal yang penting. Program ini tidak hanya berfokus pada simpan pinjam, tetapi dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang mengintegrasikan layanan perdagangan, distribusi, kesehatan, penyimpanan hasil produksi, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dengan konsep tersebut, pemerintah berharap koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.
Penulis Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh