Pupus Harapan! Aturan Baru PermenPANRB Bikin PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Gagal Jadi PNS!

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 16:18 WIB
Status PNS dan PPPK di KTP diseragamkan jadi ASN tahun 2026. (dok. Radar Jember)
Status PNS dan PPPK di KTP diseragamkan jadi ASN tahun 2026. (dok. Radar Jember)

Radar Jember - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Regulasi yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 ini mencakup berbagai aturan krusial, mulai dari mekanisme pengadaan, hak-hak pegawai, hingga tata cara alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Secara umum, regulasi anyar ini memfokuskan pengisian jabatan pada posisi non-manajerial, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan operasional layanan.

Baca Juga: Calon Manajer Kopdes Wajib Tahu! Kemenkop Beberkan Aturan Penempatan Kerja Usai Pelatihan!

Sementara itu, mekanisme peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu tertuang dalam Pasal 24 hingga Pasal 25.

Namun, terbitnya aturan ini justru memicu gelombang protes dari kalangan PPPK Paruh Waktu.

Pasal 26 Dinilai Mematikan Asa Honorer Tua Jadi PNS

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, menyampaikan keberatan keras terhadap ketentuan dalam Pasal 26.

Menurutnya, pasal tersebut secara tidak langsung memupus harapan PPPK Paruh Waktu berusia senior untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Geger Isu Ban Gundul Kena Denda Rp 250 Ribu, Korlantas Polri Akhirnya Buka Suara!

"Kami keberatan karena cukup banyak PPPK paruh waktu usianya di atas 35 tahun sehingga tidak bisa daftar PNS. Jadi, harapan kami untuk menjadi PNS pupus sudah," kata Ratna kepada JPNN, Jumat (24/7/2026).

Ratna menjelaskan, Pasal 26 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu bisa melamar pengadaan PNS dengan catatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masalahnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih membatasi usia pendaftaran PNS maksimal 35 tahun.

Implikasinya, peluang menjadi PNS hanya terbuka bagi PPPK Paruh Waktu yang berusia di bawah 35 tahun. Bagi pegawai yang usianya di atas batas tersebut, pilihan yang tersisa hanyalah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Rasanya pengabdian kami yang panjang tidak dihargai oleh bangsa ini. Dari dahulu kami memperjuangkan afirmasi masa kerja tidak pernah berhasil," keluh Ratna. Terganjal Anggaran Daerah dan Keterbatasan APBD.

Ancaman tidak berhenti di situ. Ratna menilai, proses alih status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu yang diserahkan kepada mekanisme pengusulan pemerintah daerah (pemda) bakal memakan waktu sangat lama, bahkan terancam mandek.

Baca Juga: Jangan Terburu-buru Daftar CPNS 2026, BKN Tegaskan Banyak Informasi Rekrutmen yang Beredar Masih Hoaks

Keterbatasan fiskal menjadi alasan utama pemda enggan mengusulkan pengangkatan.

Hal ini lantaran UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

"Yang bisa selamat hanya PPPK paruh waktu di daerah menengah dan kaya. Mereka punya peluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ucapnya.

Atas kondisi tersebut, GTKN berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan kebijakan afirmatif yang berpihak kepada PPPK Paruh Waktu tanpa memandang batasan usia maupun jabatan.

Rincian Isi Pasal 26 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Adapun bunyi lengkap Pasal 26 yang diprotes oleh para honorer adalah sebagai berikut:

(1) PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada pengadaan:

a. PNS; dan/atau

b. PPPK.

(2) PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaan atau pejabat yang berwenang.
(3) PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus seleksi pada pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus seleksi pada pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan Pejabat Pembina Kepegawaan.

Editor : Imron Hidayatullahh
PPK Paruh Waktu PNS ASN