Radar Jember - Informasi mengenai sanksi denda Rp 250 ribu serta ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul mendadak viral di media sosial. Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasinya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi tersebut bukanlah kebijakan anyar. Aturan itu pada hakikatnya telah lama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Kesempatan Tinggal Hitungan Hari, Promo Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026
Wibowo memaparkan, persyaratan teknis dan kelaikan jalan bagi kendaraan bermotor sebenarnya telah dimuat dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun mengenai ketentuan pidana, Pasal 285 ayat (1) menetapkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan tidak laik jalan.
“Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.
Bukan Kebijakan Baru
Lebih lanjut, Wibowo membenarkan bahwa penggunaan ban gundul dapat dikenai sanksi karena mengabaikan aspek keselamatan teknis dan kelaikan jalan. Kendati demikian, aturan ini sudah berjalan sejak lama dan bukan merupakan regulasi baru yang mendadak diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Ia turut menekankan bahwa ancaman pidana kurungan satu bulan maupun denda Rp 250 ribu tersebut merupakan batas sanksi maksimal yang ditetapkan undang-undang, sehingga bukan berarti menjadi nilai pasti yang langsung dijatuhkan kepada tiap pelanggar.
“Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri,” tegasnya.
Di samping UU LLAJ, Wibowo menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang spesifik mengatur kelayakan ban. Berdasarkan aturan tersebut, kedalaman alur ban kendaraan tidak boleh kurang dari satu milimeter demi menjaga kelaikan jalan.
Menutup keterangannya, Wibowo mengimbau publik agar selalu kritis dan tidak mudah menelan mentah-mentah kabar di media sosial tanpa verifikasi. Ia menyarankan masyarakat untuk mengakses kanal resmi Korlantas Polri demi memperoleh informasi lalu lintas yang akurat.
Editor : Imron Hidayatullahh