RADAR JEMBER - Status desil kesejahteraan kini menjadi perhatian masyarakat seiring dimulainya penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan III pada Juli 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menjadikan kategori desil sebagai salah satu acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga sejumlah program perlindungan sosial lainnya.
Pembaruan data desil dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus mengurangi potensi salah sasaran.
Akibat pembaruan ini, sebagian keluarga tetap terdaftar sebagai penerima bansos, sebagian lainnya tidak lagi memenuhi syarat, sementara keluarga yang sebelumnya belum menerima kini berpeluang masuk sebagai penerima manfaat.
Secara umum, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kelompok.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga.
Pada penyaluran bansos 2026, Desil 1 hingga Desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk menerima PKH dan BPNT, sedangkan Desil 5 hanya berpeluang memperoleh bantuan tertentu setelah melalui proses asesmen.
Baca Juga: Serentak di 131 Titik, BRI Hadirkan KKB Expo dengan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Adapun Desil 6 hingga Desil 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan reguler.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, 15 Juli 2026.
Kemensos juga menyediakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui status desil secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial hanya untuk memastikan posisi desil maupun status penerimaan bansos.
Selain memberikan kemudahan akses, sistem digital ini diharapkan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini, masyarakat dapat mengajukan usulan pembaruan atau sanggahan melalui aplikasi resmi Cek Bansos maupun pemerintah daerah agar dilakukan verifikasi ulang.
"Pembaruan data desil dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Status desil menjadi salah satu acuan dalam menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan sosial," demikian dijelaskan dalam laporan Bloomberg Technoz yang diterbitkan pada 17 Juli 2026.
Dengan penyaluran bansos tahap III yang segera dimulai, masyarakat diimbau mengecek status desil dan kepesertaan bansos melalui kanal resmi Kemensos.
Pemerintah berharap sistem berbasis DTSEN mampu meningkatkan akurasi penyaluran sehingga anggaran perlindungan sosial dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi