RADAR JEMBER – Progres pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Prosiwangi) kini bukan lagi menjadi sorotan utama.
Memasuki tahap akhir konstruksi, perhatian publik justru beralih pada satu pertanyaan yang paling dinantikan, yakni kapan ruas tol tersebut benar-benar mulai beroperasi.
Pasalnya, jalan tol yang secara fisik hampir rampung tidak serta-merta dapat langsung dibuka untuk umum.
Baca Juga: Tol Prosiwangi Akan Berakhir di Ketapang, Pelabuhan Penyeberangan Siap Hadapi Lonjakan Kendaraan
Masih ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui sebelum pemerintah menetapkan tanggal operasionalnya.
Tahap pertama adalah Uji Laik Fungsi (ULF). Pada proses ini, pemerintah memeriksa seluruh aspek fisik jalan, mulai dari kualitas perkerasan, jembatan, drainase, marka, rambu, pagar pengaman, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Tujuannya memastikan seluruh infrastruktur telah memenuhi standar keselamatan.
Jika dinyatakan lolos, proses berlanjut ke Uji Laik Operasi (ULO).
Berbeda dengan ULF, tahapan ini menilai kesiapan pelayanan jalan tol, seperti sistem transaksi di gerbang tol, CCTV, pusat kendali lalu lintas, armada derek, ambulans, hingga prosedur penanganan keadaan darurat.
Baca Juga: Tol Prosiwangi Segera Beroperasi, Adu Cepat dengan Kereta Api ke Banyuwangi, Mana yang Lebih Unggul?
Setelah kedua tahapan tersebut selesai dan seluruh persyaratan dipenuhi, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai dasar penerbitan izin operasi.
Barulah setelah itu tanggal pembukaan ruas tol dapat ditetapkan.
Artinya, penentuan waktu operasional Tol Prosiwangi kini tidak lagi bergantung pada persentase pembangunan, melainkan hasil dari seluruh rangkaian pengujian tersebut.
Sebab, meski konstruksi telah selesai, ruas tol baru dapat dibuka apabila dipastikan aman dan siap melayani pengguna jalan sejak hari pertama beroperasi.
Penulis : Siti Roihani
Editor : M. Ainul Budi