RADAR JEMBER - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan III periode Juli–September 2026 akan dimulai pada 20 Juli 2026.
Namun, pencairan kali ini disertai perubahan signifikan pada daftar penerima setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data secara nasional.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
Baca Juga: Nama Hilang dari Daftar Bansos? Warga Jember Tak Perlu Panik, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Data penerima yang digunakan telah melalui proses verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga masyarakat yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan, sementara keluarga yang baru memenuhi syarat akan masuk sebagai penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa proses penyaluran saat ini masih berada pada tahap akhir pemutakhiran data.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan di Jakarta, 13 Juli 2026.
Menurut Gus Ipul, pembaruan data tersebut mengakibatkan adanya perubahan komposisi penerima bantuan.
Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih tetap menerima bantuan, sebagian lainnya keluar dari daftar karena sudah tidak memenuhi syarat, sementara penerima baru juga mulai masuk berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Baca Juga: Warga Jember Jangan Keburu Senang, Nama Penerima Bansos Lama Belum Tentu Muncul Lagi, Ini Alasannya!
Proses pemutakhiran dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pendataan di tingkat RT dan RW, kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selanjutnya data ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dikirim ke Kemensos untuk diverifikasi kembali oleh BPS sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.
"Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak," kata Saifullah Yusuf di Jakarta, 13 Juli 2026.
Selain memperbarui data penerima, Kemensos juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
Pemerintah menargetkan lebih dari 150 ribu KPM mengikuti program pemberdayaan agar secara bertahap mampu meningkatkan pendapatan dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
"Kita harapkan mereka tahun berikutnya nanti sudah tidak menerima bansos lagi, tapi mengembangkan usaha yang hasilnya lebih besar daripada mereka yang menerima bansos," tegas Saifullah Yusuf di Jakarta, 13 Juli 2026.
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan agar proses penyaluran bantuan berikutnya tetap akurat.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi