RADAR JEMBER - Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sempat memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk melakukan pendataan permasalahan dan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti beberapa titik lokasi dapur MBG dan dugaan dapur bermasalah yang berkaitan dengan kasus yang sedang diatasi Kejagung.
Namun, berdasarkan surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik, perintah itu diberhentikan secara mendadak.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya bagi banyak warga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan jika pemberhantian itu dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang ditetapkan sudah selesai dan agar data tidak disalahgunakan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (dea)
Editor : Adeapryanis