RADAR JEMBER - Tidak sedikit warga Jember mengeluhkan namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Namun, kondisi tersebut bukan berarti kesempatan memperoleh bantuan telah tertutup.
Pemerintah masih membuka jalur pengajuan bagi masyarakat yang memang memenuhi syarat melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Kementerian Sosial menjelaskan, masyarakat yang merasa layak menerima bansos dapat mengajukan usulan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh perangkat desa bersama pendamping sosial sebelum diusulkan ke sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Agus Zainal Arifin, pernah menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun warga lain yang dinilai layak melalui fitur ”Usul” pada aplikasi Cek Bansos.
"Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan."
Setelah berkas diterima, usulan tidak langsung disetujui.
Data akan melewati proses verifikasi berjenjang oleh pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, Dinas Sosial, hingga Kemensos sebelum masuk dalam pembaruan DTSEN.
Karena itu, masyarakat perlu menunggu proses validasi hingga pemutakhiran data berikutnya.
Kemensos juga menegaskan bahwa data penerima bansos diperbarui secara berkala sehingga hasil pengajuan tidak bisa langsung muncul dalam waktu singkat.
Bagi warga Jember yang namanya belum tercantum, Dinas Sosial mengimbau agar tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan bisa memasukkan nama sebagai penerima bansos.
Pengajuan hanya dilakukan melalui jalur resmi pemerintah desa atau kelurahan maupun aplikasi Cek Bansos milik Kemensos agar prosesnya aman dan sesuai ketentuan
Editor : M. Ainul Budi