RADAR JEMBER - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap III mulai berlangsung pada Juli 2026.
Namun, warga Jember yang sebelumnya menerima bantuan diimbau tidak langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan jika bantuan belum diterima.
Pemerintah meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu status penerima melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada tahap III ini, bantuan yang mulai disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga September 2026 melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari hasil pencarian tersebut, warga dapat mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap III atau tidak.
Di Kabupaten Jember, pembaruan data penerima bansos terus dilakukan melalui DTSEN.
Perubahan data ini memungkinkan adanya warga yang sebelumnya menerima bantuan, namun tidak lagi tercantum sebagai penerima apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi atau data administrasi telah berubah.
Dinas Sosial Kabupaten Jember, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember, Muhammad Rizqi Fajri, juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mendatangi kantor desa hanya untuk menanyakan status bansos, Warga disarankan mengecek data secara mandiri terlebih dahulu.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, barulah masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau pendamping PKH untuk proses pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penyaluran bansos tahap III dapat berjalan lebih tertib sekaligus mengurangi antrean warga di kantor desa maupun Dinas Sosial.
Editor : M. Ainul Budi