RADAR JEMBER - Pasca kemunduruan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan jampidsus Rudi Margono bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas di Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan.
“Dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Rudi Margono adalah jaksa kelahiran Magetan, 6 Desember 1969 dia mengawali kariernya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Lebih dari tiga dekade berkarier, Rudi menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, disejumlah wilayah hingga Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian Rudi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Kemudian tahun 2024, dia diangkat melalui Kepres menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa pensiun.
Tak hanya itu, dia juga aktif menulis buku hukum pidana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemulihan aset (asset recovery).
Tahun 2026, ia menerbitkan lima buku yang membahas berbagai aspek penegakan hukum, mulai dari penyidikan TPPU hingga teknik penyusunan surat dakwaan berdasarkan paradigma KUHP baru.
Dia juga dikenal juga aktif mengeyam pendidikan tinggi. Dia menyandang gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada 2025, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengukuhkannya sebagai Guru Besar Kehormatan di bidang Ilmu Hukum Pidana. (dea)
Editor : Adeapryanis