Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lawan Balik Vonis Chromebook 10 Tahun Denda Rp809 Miliar: Kubu Nadiem Resmi Layangkan Banding, Tuding Hakim Pelintir Fakta Saham Gojek!

Maulana RJ • Rabu, 8 Juli 2026 | 18:34 WIB
Nadiem Anwar Makarim, disambut duka dari para drivel ojol, usai Pendiri GO-JEK ini menjalani sidang vonis atas kasus pengadaan chromebook yang menyeret dirinya. (Dok. Nadiem Makarim)
Nadiem Anwar Makarim, disambut duka dari para drivel ojol, usai Pendiri GO-JEK ini menjalani sidang vonis atas kasus pengadaan chromebook yang menyeret dirinya. (Dok. Nadiem Makarim)

JAKARTA, Radar Jember - Babak baru persidangan megakorupsi digitalisasi pendidikan dimulai. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.

Langkah hukum ini menjadi serangan balik Nadiem setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda fantastis berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Kubu eks bos Gojek ini mencium aroma anomali yang pekat dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah. Salah satu kejanggalan yang disorot tajam adalah logika hukum hakim mengenai surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)/Gojek.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa penyerahan surat kuasa kepada pihak ketiga saat Nadiem menjabat sebagai menteri justru merupakan langkah etis untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest). Namun, oleh majelis hakim, langkah tersebut malah dipelintir dan dicurigai sebagai kedok formalitas untuk menyembunyikan aliran dana investasi Google sebesar Rp809,59 miliar yang dituduhkan masuk ke kantong pribadinya.

"Seluruh saksi dan bukti memperlihatkan Pak Nadiem tidak pernah memberikan perintah, koordinasi, ataupun izin kepada penerima kuasa. Majelis hakim tingkat pertama tampaknya mengabaikan fakta materiil ini," ujar Zaid seusai menyerahkan memori banding, Rabu (8/7/2026).

Anomali lain yang digugat adalah tudingan intervensi Nadiem dalam penunjukan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang mengurusi proyek senilai Rp1,56 triliun tersebut. Kubu Nadiem menilai hakim menutup mata terhadap fakta bahwa proses seleksi pejabat telah berjalan melalui mekanisme panitia seleksi (pansel) yang sah sejak Maret 2020 tanpa campur tangan menteri.

Perlawanan Nadiem tidak berhenti di meja banding.

Tim hukumnya yang dikoordinasikan oleh Ari Yusuf Amir bahkan berencana melaporkan empat dari lima hakim pemutus perkara ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan manipulasi fakta persidangan dan pelanggaran kode etik. Langkah ini mengecualikan hakim anggota Andi Saputra, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis tersebut.

Bagi publik, kasus ini menyisakan tanda tanya besar: apakah vonis 10 tahun ini murni penegakan hukum atas kebijakan yang korup, ataukah Nadiem sedang menjadi martir dari sebuah peradilan yang dipaksakan di tengah pembuktian aliran dana yang dinilai kuasanya masih sangat sumir?

Editor : Maulana RJ
#kasus chromebook #kasus nadiem makarim #nadiem makarim #kasus korupsi #majelis hakim