RADAR JEMBER - Kabar gembira yang sangat dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh penjuru tanah air akhirnya resmi bergulir.
Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua bansos yang jadwal penyalurannya sama, yakni dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali atau triwulan.
Saat ini, distribusi bansos PKH BPNT di bulan Juli 2026 masih mencairkan bantuan tahap ketiga.
Baca Juga: Siap-Siap! 5 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair Juli 2026, Begini Cara Cek Penerimanya
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos PKH BPNT 2026 sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat.
Penerima hanya perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening.
Apabila status pencairan sudah muncul, penerima dapat segera mengambilnya di Bank Himbara atau kantor pos. Pengambilan dana bantuan hanya membutuhkan KTP atau KK.
Nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Berbeda dengan PKH, besaran BPNT tidak diatur berdasarkan kategori. Setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan dengan periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali.
Editor : M. Ainul Budi