RADAR JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan pemindahan atau penurunan tingkat risiko terhadap 17 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan pada Rabu (1/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan sistem pembinaan berbasis klasifikasi risiko untuk mendukung proses pembinaan yang lebih efektif.
Pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah tentang persetujuan pemindahan narapidana untuk menjalani pembinaan lanjutan di Lapas Medium Security.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Ngaseman Fasilitasi Kunjungan Konsuler Kedutaan Besar Iran bagi Warga Binaan
Sebelum diberangkatkan, warga binaan menjalani proses administrasi yang meliputi pengecekan identitas, pengembalian inventaris lapas, serta persiapan keberangkatan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain proses pemindahan, jajaran pejabat struktural Lapas Kelas IIA Ngaseman memberikan arahan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib, menjaga perilaku, dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Kelas IIA Kumbang.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan proses reintegrasi dan pembinaan berkelanjutan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa penurunan tingkat risiko merupakan bentuk evaluasi terhadap perkembangan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Penggeledahan Blok Hunian untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
"Pemindahan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan berbasis klasifikasi risiko. Kami berharap warga binaan dapat terus menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik di lapas tujuan," ujar Sarwito.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sesuai standar operasional yang berlaku.
Editor : M. Ainul Budi