RADAR JEMBER - Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mencuat. Terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menariknya, kasus yang mencuat dan menyeret anggota kepolisian itu adalah dugaan korupsi food try atau ompreng makanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan LMI diduga memanfaatkan jabatan dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pihaknya juga menentukan harga jual ompreng kepada mitra.
“Beberapa hari lalu kami mengamankan LMI, skemanya dia mendirikan perusahan dan menentukan harga ompreng untuk dijual ke mitra,” pungkasnya. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis