RADAR JEMBER - Pemerintah pusat memperpanjang tenor atau cicilan rumah subsidi.
Jika sebelumya jangka waktunya hanya 20 tahun, justru saat ini diperpanjang menjadi 40 tahun.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Komite Tapera yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).
Menurut kepala MPKP, Maruarar Sirait hal ini sebagai tindak lanjut atas usulan presiden RI untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah.
“Komite menyetujui perpanjangan tenor itu. Kita siapkan skema yang baik untuk mendukung program Presiden RI,” ucapnya.
Sementara itu disinggung soal suku bunga KPR rumah subsidi diklaim tetap berada diangka 5 persen.
“Kita putuskan bunganya tetap jadi kita tetap konsisten,” pungkasnya. (dea)
Editor : Adeapryanis